Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap 6 Warga Malaysia Curi Ikan di Perairan Bengkalis

Polda Riau menangkap enam warga negara Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing dengan dua kapal di perairan Bengkalis, Riau.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com,PEKANBARU - Polda Riau menangkap enam warga negara Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing  dengan dua kapal di perairan Bengkalis, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya menyita dua unit kapal yakni KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B serta ratusan kilogram ikan sebagai barang bukti.  

Enam warga Malaysia yang ditetapkan tersangka itu yakni  Abdul Rahim, Bakar bin Yakub, M Safari bin Buntal,Tan Yong Hua, Yeong Song, Rusli bin Kamis.

"Saat petugas melakukan patroli, ditemukan dua kapal yang diduga melakukan pengambilan ikan di perairan Bengkalis".

Guntur menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat menangkap ikan di perairan Bengkalis lantaran ikan di perairan Malaysia minim.

 Tersangka dijerat melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp20 miliar.

“Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas lengkap para tersangka," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper