Kabar24.com, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja KPK Sujanarko mengatakan perlu pembahasan dan koordinasi dalam mencegah tipikor di daerah.
"Tujuan KPK ke daerah dan Riau, di antaranya untuk harmonisasi undang-undang Tipikor dengan aparatur daerah," katanya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2015).
Menurut dia, dari beberapa kasus korupsi yang menyeret pejabat serta aparat pemerintahan di Provinsi Riau, salah satunya disebabkan belum tuntasnya pembahasan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), khususnya peruntukan kawasan hutan.
Kondisi ini menyebabkan adanya tumpang tindih lahan terkait berbagai perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah, yang berujung pada terseretnya pejabat di pusaran korupsi.
Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait agar segera menyelesaikan pembahasan RTRW tersebut.
"Dengan disahkannya RTRW itu, tentu tidak akan ada lagi masalah yang timbul, serta ikut meredam konflik yang dapat terjadi antara masyarakat adat dan pemegang izin pengelolaan hutan," katanya.
Selain membahas tentang pengelolaan hutan, KPK dan Dipenda Riau juga membahas tentang penghentian sementara tagihan pajak barang sitaan yang saat ini ada di KPK.