Kabar24.com, PEKANBARU-- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat oknum polisi serta dua warga sipil sebagai pengedar sabu-sabu dan pengedar uang palsu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Arif Syarief Hidayat mengungkapkan tersangka antara lain berinisial Brigadir TU, Brigadir BE, Aiptu IN dan Bripka AT dan dua warga sipil berinisial ER dan TE. Mereka ditangkap Senin (1/6/2015) dari tempat yang berbeda.
"Kita menyita barang bukti 30 paket sabu-sabu senilai ratusan juta, uang palsu senilai Rp1 juta dan uang tunai Rp1,5 juta. Kemudian satu unit mobil Mazda Pickup. Selain itu, juga sepucuk senjata air shoft gun," kata Kombes Arif.
Awalnya polisi menangkap ER dengan barang bukti tiga paket sabu ukuran sedang di Jalan Melur, Pekanbaru. Lalu dilanjutkan Brigadir BE, dengan barang bukti tujuh paket kecil sabu. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan TE di jalan Puri II Sidomulyo Barat Tampan.
Terakhir, jalan Irkip Sidomulyo Timur Marpoyan Damai, polisi menangkap Bripka AT, berikut dengan barang bukti berupa satu paket besar sabu, dua paket kecil, satu unit mobil Mazda pick up dan uang hasil penjualan.
Dari hasil penyidikan, sindikat tersebut mendistribusikan sabu-sabu melalui jalur darat Lintas Sumatera. "Sabu-sabu dibawa dari Aceh didistribusikan melalui jalur darat. Kita masih mencari rekanan yang merupakan sindikat dari pengedar ini," sambung Kapolresta.
Empat oknum polisi tersebut terancam dipecat. Enam tersangka itu juga terancam pidana human mati. Penyidik mengenakannya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.