Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSAINGAN TAK SEHAT: KPPU Harapkan Denda Maksimal Naik Tahun Ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan denda maksimal bagi pelanggaran atas Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat bisa dinaikkan tahun ini.
 KPPU/Bisnis
KPPU/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan denda maksimal bagi pelanggaran atas Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat bisa dinaikkan tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya sudah diundang oleh legislator untuk dimintai pendapat terkait amandemen UU tersebut. “Kami harapkan tahun ini sudah bisa ketok palu,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Reza menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada DPR agar dalam amandemen, nilai denda maksimal atas pelanggaran terhadap undang-undang dinaikkan menjadi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Hal ini menurutnya untuk memberi efek jera kepada pelaku bisnis yang melakukan persaingan tidak sehat.

Seperti diketahui, saat ini denda maksimal bagi pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 adalah senilai Rp25 miliar. “Bagi perusahaan raksasa, denda senilai ini mungkin dianggap cukup kecil dibandingkan keuntungan yang didapatnya dari praktik monopoli yang telah dilakukan,” kata Reza.

KPPU juga berendapat bahwa tidak perlu mencantumkan denda minimal. Yang berlaku saat ini adalah denda minimal Rp1 miliar. “Kalau ada perusahaan kecil yang terbukti melakukan kecurangna tender, bisa bangkrut itu,” selorohnya.

Saat ini, amandemen UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi usulan dari komisi VI. "Ini merupakan usulan DPR bukan pemerintah. Dan revisinya juga sudah masuk dalam Prolegnas tahun ini," kata Reza.

Dia juga mengharapkan dengan adanya amandemen UU tersebut, peran KPPU bisa semakin kuat. Menurutnya, persaingan usaha akan semakin rumit, terlebih ketika pasar bebas ASEAN resmi dibuka. Oleh sebab itu, pengawasan usaha harus diperkuat dengan status hukum.

Selain menaikkan denda, KPPU juga meminta agar diberikan kewenangan untuk menggeledah, menyita, dan menyadap para pemain kartel.

Saat ini, amandemen UU No. 5/1999 itu masih digodok oleh Komisi VI DPR RI. Salah satu anggota DPR dari fraksi Golkar yang sebelumnya memimpin komisi VI Airlangga Sutarto mengatakan penggodokan UU tersebut masih dalam tataran internal komisi VI.

“Tahun ini mestinya sudah bisa ketok palu, tapi sampai saat ini memang masih digogok secara internal oleh komisi, belum ada sidang paripurna,” katanya.

Dalam praktiknya, KPPU beberapa kali telah memberika hukuman denda bagi para pelaku industri yang bersaing tidak sehat. Beberapa di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia yang didenda Rp25 miliar karena terlibat monopoli terkait asuransi. Temasek Holdings juga sempat didenda dengan total Rp150 miliar dari total 10 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper