Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Jokowi & Freeport Tambahkan Yurisprudensi

Pihak yang mengatasnamakan Trisaksi dan Nawacita bersikukuh gugatan warga negara melawan Presiden RI Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia bisa diterima pengadilan.
Tambang Freeport/Antara
Tambang Freeport/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak yang mengatasnamakan Trisaksi dan Nawacita berkukuh gugatan warga negara melawan Presiden RI Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia bisa diterima pengadilan.

Kuasa hukum Trisaksi dan Nawacita, M. Said telah menambahkan tiga yurisprudensi baru ke dalam berkas gugatannya. Pihak Trisaksi dan Nawacita terdiri dari Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule.

"Semua individu WNI yang mengerti hukum maupun tidak (dapat diwakili), bisa mengajukan gugatan kepada pemerintah atau institusinya yang terbukti telah melakukan pelanggaran," kata Said seusai persidangan, Kamis (28/7/2015).

Dia menambahkan pelanggaran tersebut bisa dalam bentuk menyalahi undang-undang atau terbukti lalai untuk memenuhi kewajibannya. Seluruh pengadilan negeri di Indonesia juga sudah dapat menyelenggarakan peradilan dan menerima gugatan citizen law suit (CLS).

Pihaknya menambahkan yurisprudensi dalam perkara gugatan atas nama Munir atas penelantaran negara terhadap TKI migran yang dideportasikan di Nunukan yang diputus pada 8 Desember 2003. Dalam kasus ini majelis menyatakan CLS dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yurisprudensi yang kedua, lanjutnya, mengenai gugatan penyelenggaraan jaminan sosial pada 2010. Adapun, gugatan ketiga mengenai pemerintah yang tidak memperhatikan kesejahteraan pembantu rumah tangga pada 2011.

Said menuturkan terlepas dari adanya pro kontra atas penyebutan CLS atau actio popularis atau vexatious suit, pengadilan harus bisa menerima gugatan tersebut. Menurutnya sebutan CLS sudah bisa dipakai oleh seluruh masyarakat.

Dia mengungkapkan mediasi selama 40 hari sebelumnya tidak membuahkan perdamaian. Kubu pemerintah maupun Freeport bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan ekspor konsentrat.

"Hal-hal yang berkaitan dengan substansi gugatan akan kami lanjutkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan belum mengizinkan penggugat untuk membacakan perubahan gugatannya. Penggugat diminta untuk memperbanyak salinan perubahan tersebut untuk para pihak.

"Kamis pekan depan diharapkan salinan perubahan sudah diberikan juga kepada tergugat dan turut tergugat," kata Robert dalam persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum Freeport Rinto H. Wardhana mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum mendapatkan perubahan berkas gugatan.

"Kami menunggu perubahan dulu," ujarnya.

Dia mengklaim telah menawarkan proposal perdamaian dalam proses mediasi kepada pihak penggugat, tetapi tidak diterima. Dalam mediasi itu pihaknya maupun pihak presiden dan penggugat sudah melakukan setidaknya lima kali pertemuan.

Perkara No. 50/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tersebut menggugat kebijakan pemerintah telah memberikan waktu bagi Freeport untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.

Kebijakan tersebut disahkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat yang habis waktunya pada 24 Januari 2015.

Menurut penggugat, penandatanganan MoU tersebut inkonsisten dengan sikap pemerintah yang berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport.

Penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pemerintah dengan Freeport, serta seluruh perjanjian dan atau produk hukum lainnya yang intinya memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor dan penggalian tambang di Papua selama masa persidangan perkara tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper