Kabar24.com, JAKARTA-- Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dan mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur bernama Miftah yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Desa Ciherang tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program desa mandiri di desa Ciherang, pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Ciherang.
"Yang bersangkutan adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan jabatannya sebagai Kades Ciherang dalam Program Desa Mandiri di Desa Ciherang," tutur Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5).
Akibat perbuatannya, menurut Tony negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.326.508.440. Saat ini Miftah telah diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, Jawa Barat.
Tony menjelaskan, dengan ditangkapnya Miftah maka sepanjang tahun 2015 pihak kejaksaan telah berhasil mengamankan genap 50 orang yang telah masuk DPO kejaksaan.
"penangkapan yang bersangkutan ini merupakan penangkapan DPO yang ke-50 sepanjang tahun 2015 yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung," tukasnya.
Kejagung Tangkap Anggota DPRD Cianjur
Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dan mengamankan seorang anggota DPRD Kabupaten Cianjur bernama Miftah yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
55 menit yang lalu
Historia Bisnis: Bersatunya BCA dan Danamon di Bawah Bendera Salim
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu