Kabar24.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara (P21) Bambang Widjojanto, dalam waktu dekat kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Karena setelah P21 ini ada kewajiban Polri menyerahkan tersangka maupun barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Terkait pemanggilan Bambang guna diserahan ke Kejaksaan, Anton mengatakan dalam waktu dekat kepolisian akan berkoordinasi dengan Bambang untuk hal tersebut. "Harus koordinasi juga dengan Pak BW, nanti kita akan serahkan sesegera mungkin," katanya.
Anton menambahkan ada banyak barang bukti yang akan diserahkan seperti surat notaris, surat pengakuan pernyataan saksi dan keterangan saksi.
Sementara itu mengenai praperadilan yang diajukan Bambang, Mabes Polri menyatakan praperadilan tidak akan mengganggu proses pelimpahan perkara tersebut. "Itu silakan karena hak beliau melakukan upaya hukum," katanya.
Menurut Anton pelimpahan berkas ini tidak mempengaruhi praperadilan Bambang. Sebab, kata Anton, praperadilan bisa diajukan sebelum adanya sidang. Dia menegaskan praperadilan tidak mengubah tindak pidana yang terjadi.
Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam dugaan pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.