Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO: Kejagung Beri Kode P21, Mabes Polri Segera Kirim BW ke Kejaksaan Agung

Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara (P21) Bambang Widjojanto, dalam waktu dekat kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Bambang Widjojanto (saat itu masih menjabat Wakil Ketua KPK) berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Bambang Widjojanto (saat itu masih menjabat Wakil Ketua KPK) berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan berkas perkara (P21) Bambang Widjojanto, dalam waktu dekat kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Karena setelah P21 ini ada kewajiban Polri menyerahkan tersangka maupun barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Terkait pemanggilan Bambang guna diserahan ke Kejaksaan, Anton mengatakan dalam waktu dekat kepolisian akan berkoordinasi dengan Bambang untuk hal tersebut. "Harus koordinasi juga dengan Pak BW, nanti kita akan serahkan sesegera mungkin," katanya.

Anton menambahkan ada banyak barang bukti yang akan diserahkan seperti surat notaris, surat pengakuan pernyataan saksi dan keterangan saksi.

Sementara itu mengenai praperadilan yang diajukan Bambang, Mabes Polri menyatakan praperadilan tidak akan mengganggu proses pelimpahan perkara tersebut. "Itu silakan karena hak beliau melakukan upaya hukum," katanya.

Menurut Anton pelimpahan berkas ini tidak mempengaruhi praperadilan Bambang. Sebab, kata Anton, praperadilan bisa diajukan sebelum adanya sidang. Dia menegaskan praperadilan tidak mengubah tindak pidana yang terjadi.

Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam dugaan pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper