Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mengecap sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terlibat aktif dalam pembentukan komisi rekonsiliasi yang digagas pemerintah.
Haris Azhar, Koordinator Kontras, mengatakan komisi rekonsiliasi merupakan upaya untuk melanggengkan impunitas, karena pembentukannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Keterlibatan Komnas HAM dalam pembentukan lembaga tersebut telah ikut mengacaukan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di dalam negeri.
“Keterlibatan Komnas HAM adalah bukti bahwa lembaga itu berperan dalam upaya yang menyederhanakan penyelesaian pelanggaran HAM berat, dengan cara saling memaafkan tanpa akuntabilitas,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Haris menuturkan komisioner Komnas HAM saat ini seharusnya melanjutkan hasil kerja komisioner periode sebelumnya. Apalagi, komisioner Komnas HAM periode sebelumnya telah menghasilkan dokumen hukum, berupa kesimpulan dan rekomendasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, Komnas HAM bersama keluarga korban pelanggaran HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
“Komnas HAM juga harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan penyelidikan dan mengupayakan penyidikan yang sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan Komnas HAM harus mengambil inisiatif dalam mencari solusi atas kebuntuan proses hukum dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, dengan melakukan komunikasi yang lebih efektif dengan pemerintah.