Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tambang, PT Namorailangit Mengadu ke Komisi Ombudsman

PT Namorailangit melapor dan mengadu kepada Ketua Komisi Ombudsman pada Kamis (21/5) mengenai adanya praktik kebijakan maladministrasi di jajaran Kementerian ESDM RI di dalam penerbitan SK No. 1521.K/034/M.PE/1990, tanggal 30 Oktober 1990, yang mengakibatkan pengabaian terhadap keberadaan SK Dirjen Pertambangan Umum No. 653.K/2014/DDJP/1987, tanggal 21 April 1987.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -  PT Namorailangit melapor dan mengadu kepada Ketua Komisi Ombudsman pada Kamis (21/5) mengenai adanya praktik kebijakan maladministrasi di jajaran Kementerian ESDM RI di dalam penerbitan SK No. 1521.K/034/M.PE/1990, tanggal 30 Oktober 1990, yang mengakibatkan pengabaian terhadap keberadaan SK Dirjen Pertambangan Umum No. 653.K/2014/DDJP/1987, tanggal 21 April 1987.

"Pengaduan dan permohonan penyelesaian masalah ini sudah ada sejak era 90-an sampai dengan saat ini, tapi pemerintah sengaja membuat permasalahan ini terabaikan dan cenderung sengaja terlupakan," ujar Rainhard Sitompul, Kuasa Direksi PT Namorailangit, dari FIDELITY Law Office, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Laporan dan pengaduan pada Ombudman RI adalah kekecewaan terhadap ketidakjelasan sikap Pihak Kementerian ESDM dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tumpang tindih 2 (dua) perizinan pertambangan antara KP PT. Namorailangit dengan WKP Sarulla (d/h. WKP Sibual-buali, di Gn. Namorailangit, Tapanuli Utara) yang dijalankan oleh PT Pertamina U/p. Unocal North Sumatra Geothermal, Ltd (UNSG) pada 1993, yang kini dikenal dengan nama SOL atau Sarulla Operation Limited.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum PT Naorailangit menggelar audiensi dengan Ketua DPD RI Irman Gusman pada 11 September 2014.

"Ini satu kesempatan emas bagi kami manakala Bapak Presiden Jokowi menggalakkan revolusi mental pada periode pemerintahannya kali ini. Saya dukung program beliau dengan merevolusi mental Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE lebih dahulu," ujar Rainhard.

Tim kuasa hukum Donald Panggabean menyebutkan bahwa ada beberapa pihak selaku pejabat negara penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik yang telah mengabaikan serta merugikan hak-hak dan kepentingan hukum Kliennya, PT Namorailangit, yakni meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper