Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISLAH GOLKAR: Kubu Agung dan Ical Bertemu Pekan Ini

Politisi senior Partai Golongan Karya Jusuf Kalla akan mempertemukan kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie dalam penyusunan tim kerja gabungan pemilihan kepala daerah 2015 pada pekan ini.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA—Politisi senior Partai Golongan Karya Jusuf Kalla akan mempertemukan kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie dalam penyusunan tim kerja gabungan pemilihan kepala daerah 2015 pada pekan ini.

Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pembentukkan tim kerja gabungan untuk menentukan kader yang ikut Pilkada 2015. Penetapan tim ini sebagai bagian dari upaya islah terbatas.

Nantinya tim gabungan akan beranggotakan enam orang, yakni tiga orang berasal dari kubu kepengurusan Agung Laksono dan tiga anggota kubu Aburizal Bakrie.

“Nanti dalam pekan ini, bisa Rabu atau Kamis diadakan penandatanganan secara formal untuk tim kerja gabungan Pilkada,” ujar Ketua Umum versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono, Senin malam (25/5/2015).

Agung menegaskan, nantinya hanya akan ada satu kepengurusan yang menandatangani pencalonan para kader partai untuk ikut Pilkada. Namun dia enggan menjelaskan secara pasti kepengurusan mana yang akan berkuasa.

Menurut dia, kepengurusan yang menandatangani surat pencalonan kader partai harus diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada, UU Partai Politik, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).

“Tim ini bekerja didasarkan pada peraturan dan UU yang berlaku. Jadi yang dipastikan adalah DPP yang diakui oleh KPU berdasarkan UU,”tegasnya.

Mengacu pada pernyataan tersebut, Agung tetap pada pendiriannya menginginkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang berkuasa dalam tubuh partai. Pasalnya, Kemenkumham hanya mengakui kepengurusan tersebut, meski kubu Aburizal Bakrie baru saja memenangkan gugatan terhadap Kemenkumham di ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Dia juga mengaku masih memiliki waktu yang cukup untuk menunggu putusan banding terhadap gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Kemenkumham sampai tenggat 29 Juli 2015 atau masa pendaftaran calon kepala daerah mulai terlaksana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper