Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bogor Desak Pengusaha Minimarket Bereskan Perizinan

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor mencatat sekitar 140 minimarket telah beroperasi tetapi belum membereskan perizinan sepenuhnya.
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara

Bisnis.com, BOGOR—Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor mencatat sekitar 140 minimarket telah beroperasi tetapi belum membereskan perizinan sepenuhnya.

Kepala BPMPTSP Kabupaten Bogor Yani Hasan mendesak agar para pelaku usaha minimarket di 40 kecamatan itu segera mengantongi dokumen perizinan yang sebagian besar terdapat di badan tersebut.

"Sekitar 80% untuk melengkapi perizinan memang ada di sini. Mereka yang sudah membuka usaha minimarketnya tolong bereskan dulu sisa kelengkapan perizinan yang belum lengkap," ujarnya pada Bisnis, Jumat (22/5).

Yani mengatakan jumlah minimarket yang belum menyelesaikan perizinannya mulai berkurang, seiring setiap harinya para pelaku usaha datang melengkapi sisa dokumen perizinan tersebut.

Pihaknya membantah pernyataan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor yang menyebutkan 25% atau sekitar 200 minimarket di Kabupaten Bogor belum memiliki izin lengkap.

"Kalau dulu iya, masih banyak minimarket yang belum memiliki izin. Tapi kan mereka bertahap datang kemari membawa kelengkapan dokumen dan segala macamnya," ujar Yani.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi UKM Industri dan Perdagangan Kabupaten Bogor Yatirun mengatakan pihaknya terus memantau pelaku usaha yang sedang memproses perizinannya di BPMPTSP.

Menurutnya, pada akhir 2014 terdapat sekitar 251 minimarket belum memiliki izin yang terdapat di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.

Dia menuturkan Peraturan Daerah No. 11/2012 tentang pasar moderen dinilai sebagai salah satu penyebab maraknya pelanggaran perizinan oleh pelaku usaha minimarket. Pasalnya, dalam beleid tersebut diwajibkan agar pelaku usaha mendirikan usahanya dalam radius 500 meter dari pasar tradisional.

Akan tetapi, lanjutnya, pengusaha minimarket tetap mendirikan usahanya dan melanggar ketentuan yang terapat dalam perda tersebut. Aturan lain, kata dia, yakni pembatasan buka usaha 24 jam yang banyak dilanggar minimarket tersebut.

Pemkab Bogor, ujar dia, telah melakukan moratorium sejak Januari-April 2015 untuk menekan menjamurnya jumlah minimarket yang ada. "Tetapi hingga kini masih saja ada minimarket yang nakal," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Luthfie Syam mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap minimarket yang belum mengantongi izin penuh.

Dia menuturkan jumlah seluruh minimarket di Kabupaten Bogor mencapai lebih dari 800 unit yang tersebar di 40 kecamatan. Pihaknya akan menyegel minimarket yang tidak bisa membuktikan kelengkapan dokumen perizinan saat razia digelar.

Menurutnya hanya sekitar 10% minimarket yang kelengkapannya masih proses perizinan di BPMPTSP. Sementara 15% minimarket lainnya belum mengantongi 14 izin dokumen kelengkapan sesuai yang telah diatur dalam peraturan daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper