Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jateng Akan Maksimalkan Penyelematan Sektor Kelautan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal memaksimalkan penyelamatan sumber daya alam sektor kelautan yang selama ini terganjal tumpah tindih regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko. /Bisnis.com
Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal memaksimalkan penyelamatan sumber daya alam sektor kelautan yang selama ini terganjal tumpah tindih regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko saat rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia Sektor Kelautan di Gedung Ghradhika Bangun Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (19/5/2015).

Menurut Heru, pengoptimalan penyelamatan SDA sektor kelautan tersebut terkendala Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana beberapa wewenang pemerintah kabupaten/kota diambil alih oleh pemerintah provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut dari dulunya 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Padahal dahulu zonasi laut 0-4 mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

"Terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut provinsi yang semula 4-12 mil menjadi 0-12 mil. Sehingga Perda Nomor 4/2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) perlu direvisi," kata Heru dalam laman resminya, Selasa.

Heru mengatakan perubahan Perda No. 4/2014 itu baru akan diusulkan dalam prolegda 2017. Sehingga, ditargetkan di tahun yang sama atau paling lambat awal 2018 perubahan perda tersebut dapat disahkan.

Selama belum ada perubahan perda, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengeluarkan izin lokasi maupun pemanfaatan ruang laut. Bahkan pemprov juga akan melakukan peninjauan terhadap sistem tata pelaksanaan perizinan baik perizinan penangkapan ikan, pengelolaan, pemasaran serta budidaya melalui Pergub No. 27/2014. Selain itu, akan melakukan perbaikan terhadap tata pelaksanaan perizinan menjadi pelayanan terpadu satu pintu.

"Implementasi sistem perizinan yang diperbaiki tersebut akan diwujudkan dengan SOP perizinan yang efektif dan efisien yang harapannya akan terwujud pada 2016," ujarnya.

Setelah ada SOP perizinan per 1 Januari 2016, lanjut Heru, pemprov tidak akan melanjutkan pengajuan izin kapal baru maupun perpanjangan jika diketahui tidak sesuai dengan dokumen. Hal ini untuk mencegah adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kapal lantaran saat ini disinyalir banyak kapal yang dokumen dan kondisi kapalnya berbeda.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi meminta seluruh jajaran pemerintah provinsi serius dalam menyelamatkan SDA sektor kelautan. Dia berharap rapat monitoring dan evaluasi tersebut tidak hanya dijadikan seremonial belaka.

Dirinya mengatakan SDA sektor kelautan sangat krusial. Hal ini dilihat dari rendahnya kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hanya sebesar rata-rata 0,3% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper