Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp294 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan uang negara senilai Rp294 triliun dalam upaya pencegahan pada sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dalam kurun 2014.
Aktivitas pertambangan/Ilustrasi-Bisnis.com
Aktivitas pertambangan/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan uang negara senilai Rp294 triliun dalam upaya pencegahan pada sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dalam kurun 2014.

Hal itu terungkap dalam paparan KPK dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN- Penyelamatan SDA) Indonesia pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan terkait empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menekankan kegiatan ini merupakan upaya pencegahan yang terintegrasi agar dampak positif kian luas dirasakan masyarakat.
“Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan Rp294 triliun,” katanya, Rabu (20/5/2015).

Jumlah tersebut, ujarnya, bisa lebih besar manakala pendapatan di sektor ini bisa dioptimalkan. Faktanya, pendapatan negara dari pajak atas izin usaha pertambangan (IUP) minerba juga terlihat amat rendah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2014), jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP total mencapai 7.834. Sementara itu, dari semua pemegang IUP tersebut, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 5.984 wajib pajak, sedangkan sisanya 1.850 wajib pajak belum memiliki NPWP.

Lalu, dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Namun, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 wajib pajak.

Pada lingkup pemerintah provinsi, terutama Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, masih ditemukan IUP masih berstatus Non Clear and Clear (Non CNC).

Di Provinsi Jawa Tengah, dari 275 IUP, sebanyak 132 IUP masih berstatus Non CNC. Di Yogyakarta, dari 15 dari 16 IUP, berstatus Non CNC. Di Jawa Barat, dari 619 IUP, sebanyak 290 di antaranya berstatus Non CNC, serta di Jawa Timur, sebanyak 150 dari 337 IUP, berstatus Non CNC.

"Selain itu, dari tata kelola izin pertambangan ini, persoalan lain yang juga mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara," tuturnya.

Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di empat provinsi ini lebih dari Rp14 miliar sepanjang 2011-2013. Rinciannya, dari Provinsi Jawa Barat “menyumbang” piutang sebesar Rp9,3 miliar, Jawa Timur sebesar Rp3 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp1,5 miliar dan Yogyakarta sebesar Rp268 juta.

Karenanya, salah satu agenda utama dalam rapat Monev ini adalah paparan oleh pemerintah daerah atas kemajuan implementasi lima sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan minerba. Paparan ini disampaikan oleh para gubernur dari empat provinsi tersebut.

Atas sejumlah persoalan yang ada, Johan berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper