Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengungkapkan pemerintah harus segera mengimplementasikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 agar persoalan pemasaran bawang merah dalam negeri bisa terserap.
Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan selama ini komoditas bawang merah masih belum menjadi prioritas pemerintah dalam pembenahan. Padahal, bawang merah merupakan salah satu pemicu inflasi.
(BACA JUGA: OPERASI PASAR: Jabar Siapkan Rp10 Miliar)
"Jika permintaan banyak sementara harga anjlok akan menimbulkan inflasi yang cukup besar," katanya, Selasa (19/5/2015).
Menurutnya, jalan importasi juga yang dilakukan pemerintah merupakan bukti kelemahan sistem mata rantai yang tidak jelas. Padahal, katanya, penyerapan bawang merah dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan nasional.
"Sekarang tinggal kemauan pemerintah untuk benar-benar menyetop importasi hortikultura, terutama bawang merah. kami mengharapkan undang-undang diimplementasikan," ujarnya.
Serupa dengan Disperindag Jabar. Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi membuka peluang dilakukannya operasi pasar.