Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN NASABAH BANK PERMATA: Mediasi Terakhir Tertunda Sepekan

Mediasi antara PT Bank Permata Tbk. dan nasabahnya yang harusnya berakhir pada Selasa (19/5) harus tertunda sepekan karena hakim mediator berhalangan hadir.

Bisnis.com, JAKARTA—Mediasi antara PT Bank Permata Tbk. dan nasabahnya yang harusnya berakhir pada Selasa (19/5) harus tertunda sepekan karena hakim mediator berhalangan hadir.

“Harusnya hari ini sudah ada hasil apakah mediasi berhasil atau gagal, tetapi hakim berhalangan hadir karena sedang mengikuti fit and proper test,” ujar kuasa hukum Telkomsel Rizky Dwi Nanto kepada Bisnis, Selasa (19/5). Telkomsel menjadi turut tergugat dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Bank Permata, Savitri, dalam mediasi sebelumnya, pihak penggugat Tjho Winarto meminta pembayaran ganti rugi sebesar 10% dari toral gugatan atau setara Rp3,2 miliar. Pihak Bank Permata kemudian meminta waktu dua minggu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.

Savitri belum bisa memberikan informasi apakah Bank Permata menerima permintaan tersebut atau tidak. Namun, ketika dihubungi terpisah, salah satu juru bicara Bank Permata mengatakan angka yang diminta cukup besar, jauh melampaui jumlah tabungan yang diklaim hilang, yakni sebesar Rp245 juta.

Kasus ini bermula ketika Winarto sebagai nasabah prioritas mendapatkan fasilitas internet bernama Permata Net untuk keperluan transaksi keuangan sehari hari. Sebagai uji coba pengoperasian transaksi ‘Permata Net’, penggugat telah berhasil melakukan transaksi internet banking menggunakan telepon genggamnya.

Pada 29 Agustus 2014, Zulhendri selaku Relationship Manager Bank Permata menginformasikan ke rumah penggugat bahwa ada enam kali perintah transfer antar rekening bank dari penggugat kepada sejumlah rekening lain.

Padahal, pada hari itu Winarto mengaku sedang bertugas ke luar kota dan tidak melakuan transaksi yang dimaksud. Jumlah total nilai transfer itu senilai Rp245 juta.

Winarto yang merasa dirugikan kemudian memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2015. Dalam gugatannya, dia meminta ganti rugi senilai Rp32 miliar ditambah dengan dikembalikannya uang tabungan senilai Rp245 juta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL itu juga menjadikan Telkomsel sebagai turut tergugat. Pasalnya, pada hari pada hari sebelumnya tercatat bahwa ada yang sempat menghubungi Bank Permata untuk mereset kata sandi layanan Internet milik Winarto dan berhasil.

Tjho Winarto menyatakan uang bukanlah tujuan utama gugatannya. “Kepedulian bank dan perlindungan nasabah yang ingin saya perjuangkan,” ungkapnya. Winarto, nasabah priorotas Bank Permata yang melakukan gugatan juga mengharapkan adanya titik temu dalam proses mediasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper