Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan pihaknya akan memeriksa kondisi psikologi anak-anak korban penelantaran oleh pasangan Utomo Perbowo dan Nurindria Sari di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
"Senin ini, pemeriksaan psikologi anak di RSCM untuk diketahui apakah ada kekerasan secara psikis dan fisik," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Menurut Heru dari hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut akan dijadikan alat bukti dalam gelar perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Heru mengatakan jika berdasarkan tiga alat bukti yang ada memenuhi unsur pidana, maka penyidik akan menetapkan kedua orang tua anak itu sebagai tersangka.
Terkait tiga alat bukti, kata Heru, ada keterangan saksi, hasil visum dan keterangan ahli. "Saat pemeriksaan anak-anak juga didampingi psikolog agar keterangannya dapat diketahui," katanya.
Kedua orang tua dapat dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun penjara.