Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo mempersilahkan kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan dirinya ke Ombudsman terkait penangkapan Penyidik KPK oleh Bareskrim beberapa pekan lalu.
"Hak dia melaporkan," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Herry menyatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut. Dia berkeyakinan penangkapan Novel tempo hari lalu tidak menyalahi prosedur.
"Kita tanggapi nanti, kita kan ada rekaman semua sesuai prosedur," ujar Herry.
Seperti diwartakan, Rabu (6/5/2015) Novel melalui kuasa hukumnya mengadukan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dan delapan polisi diantaranya Herry Prastowo ke Ombudsman RI, terkait penangkapan dan penahanan pada Jumat (1/5/2015) dinihari.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso diadukan atas tindakan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan, karena dinilai intervensi penyidik.
Adapun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Herry Prastowo diadukan karena mengubah pasal lalu meneken surat perintah penangkapan Novel.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Silakan Novel Lapor ke Ombudsman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo mempersilahkan kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan dirinya ke Ombudsman terkait penangkapan Penyidik KPK oleh Bareskrim beberapa pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
18 jam yang lalu