Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Kondensat, Bareskrim Siap Periksa Sri Mulyani Dan Purnomo Yusgiantoro

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam kaitan dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Purnomo Yusgiantoro
Purnomo Yusgiantoro

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam kaitan dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Nanti kita periksa," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Kabareskrim menegaskan pihaknya tidak takut memeriksa siapa pun yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penjualan kondensat milik negara tersebut saat itu. "Kita berani siapa saja yang berkaitan dengan itu," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.

Buwas --sapaan akrab Budi Waseso--menambahkan pekan depan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi bernilai Rp2 triliun tersebut.

Seperti diwartakan penyidik Bareskrim mencurigai adanya intervensi Kementerian ESDM dalam dugaan penjualan kondensat oleh PT TPPI. Berdasarkan pemeriksaan para saksi dari unsur SKK Migas dan PT TPPI, diketahui penjualan kondensat sudah berlangsung sejak Maret 2009.

Namun, pada Januari 2008, BP Migas menolak menyetujui penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada  PT TPPI lantaran kondisi keuangan perusahaan bermasalah. Dalam perjalanannya, SKK Migas malah menyetujui penjualan kondensat tersebut. Karena itu, penyidik menduga melunaknya sikap BP Migas itu karena intervensi dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, penyidik juga tak menampik bahwa dalam penjualan kondensat tersebut terdapat surat persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Memang ada surat dari Kemenkeu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Victor Edi Simanjuntak dua hari lalu.

Menurut Victor isi surat dari Kemenkeu itu adalah terkait dengan persetujuan cara pembayaran kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI. Namun, dalam surat itu tertulis pula persetujuan diberikan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang itu merugikan negara hingga US$156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper