Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Online: Polisi Sebut Ada Artis Ingin Dipasarkan Robbi

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audi Latuheru, selain memasarkan para artis, ternyata ada pula artis yang minta dipasarkan oleh mucikari Robbi Abbas.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membawa tersangka yang diduga mucikari berinisial RA ketika rilis praktik prostitusi privat atau kelas atas, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5/2015)./Antara-Reno Esnir
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membawa tersangka yang diduga mucikari berinisial RA ketika rilis praktik prostitusi privat atau kelas atas, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA --Kasus prostitusi online yang bermula dari pengungkapan praktik prostitusi artis AA membuka informasi lain.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audi Latuheru, selain memasarkan para artis, ternyata ada pula artis yang minta dipasarkan oleh mucikari Robbi Abbas.

"Sudah lumayan banyak cerita. Dia bekerja sendiri, mulai dari mencari pelanggan. Ada yang RA memasarkan, ada yang artisnya sendiri minta job ke pelanggan," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Pelanggan, kata Audi, akan meminta kriteria artis yang diinginkan kepada RA. Setelah itu, RA akan menyediakan para artis yang sesuai kriteria pelanggan.

Audi menyatakan pelanggan mengenal RA dari mulut ke mulut, ada pula melalui jejaring Whatsapp, Blackberry Messenger.

Mengenai 200 nama artis yang diduga asuhan RA, Audi mengatakan nama sebanyak itu dikumpulkan oleh pelaku sejak 2012.

Pekan lalu, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA dan mucikari RA (Robbi Abbas).

Pada perkembangannya, RA ditetapkan sebagai tersangka, sementara RA dijadikan sebagai saksi dalam kasus prostitusi tersebut.

Polisi menjerat RA dengan Pasal 296 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu, polisi juga akan mengenakan RA dengan Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper