Bisnis.com, JAKARTA - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulut Sanny Parengkuan meminta agar Pertamina bisa menindak tegas pelaku usaha baik distributor, agen, pangkalan maupun pengecer yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Salah satu caranya dengan mengubah klausul kontrak antara Pertamina dan pelaku usaha. "Jadi di kontrak itu secara eksplisit disebutkan mana kala ada agen yang nakal bisa ditindak. Untuk itu, harus tercantum dalam kontrak bahwa dalam keadaan apapun harus memasok tanpa menaikkan harga," katanya.
Dengan begitu, lanjutnya, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi mulai dari pengurangan pasokan sampai yang paling parah pencabutan izin usaha bisa menjual di atas HET.
Sementara itu, Ahmad mengungkapkan kontrak antara Pertamina dan pelaku usaha lain untuk distribusi elpiji bersubsidi sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi. Misalnya dengan peringatan, pengurangan pasokan sampai pemutusan hubungan usaha (PHU).
Namun, dia juga mengharapkan agar ada koordinasi di tingkat pemerintah provinsi khususnya di daerah perbatasan dalam penetapan HET karena bisa saja terjadi perbedaan harga di kedua wilayah.
"Saya harapkan agar ada koordinasi di tingkat pemerintah untuk penetapan HET," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah bisa meningkatkan pengawasan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bisnis mencatat, Pertamina sebenarnya sudah memiliki sistem monitoring pengawasan elpiji bersubsidi sampai ke level pangkalan. Hanya saja, sistem monitoring tersebut belum sampai ke level pengecer. Namun, kewenangan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi tersebut seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah.