Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sita Ganja Senilai Rp6,3 Miliar

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyatakan pihak kepolisian berhasil menyita ganja sebanyak 2.1 ton. Ganja yang ditaksir senilai Rp6,3 miliar disita menyusul berhasil diungkapnya sindikat penjual ganja dari Aceh.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyatakan pihak kepolisian berhasil menyita ganja sebanyak 2.1 ton. Ganja yang ditaksir senilai Rp6,3 miliar disita menyusul berhasil diungkapnya sindikat penjual ganja dari Aceh.

"Dari barang bukti yang disita, apabila dikonversi dalam jumlah Rupiah senilai Rp6,3 miliar," katanya saat konferensi pers pengungkapan ganja 2,1 ton di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Komjen Buwas menambahkan, barang bukti ganja sebanyak 2,1 ton itu dapat digunakan oleh sekitar 21 juta jiwa. Kini dari hasil penyitaan tersebut, telah terselamatkan sebanyak 21 juta jiwa dari barang haram tersebut.

Penyitaan ganja sebanyak itu, diakui Buwas, bisa dilakukan berdasarkan penelusuran selama tiga bulan. Diawali penangkapan tersangka pada April lalu di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pihaknya menyita ganja sebanyak 10 kilogram.

"Kami kembangkan lagi, kemudian ditangkap satu truk di Tol Dalam Kota, Slipi, bermuatan ganja sebanyak 1.400 kg ganja dari Aceh, dua orang ditetapkan tersangka," kata Buwas.

Setelah itu, pihaknya kembali mendalami lagi bersama Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Barat mengungkap jaringan sindikat tersebut dan menangkap sejumlah tersangka. Hasilnya, dari pengungkapan itu secara keseluruhan terkumpul 2,1 ton ganja kering.

Adapun sembilan tersangka tersebut adalah Syahbuddin, Muhammad Saleh bin Abdul Rani, Jhony bin Alm Wellu, Jayadi alias Aji Yahya, Sundaryatno alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, Muhammad Iqbal bin Muhammad Guntur, Rusdi alis Si On, dan Sulaiman alias Sule.

Tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper