Kabar24.com, JAKARTA-- Polda Jambi membantah melakukan pengusiran paksa terhadap warga Suku Anak Dalam di Desa Bungku, Dusun Johor Baru pada pekan lalu terkait dengan konflik lahan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi AKPB Almansyah. Ia mengatakan pihaknya tak melakukan pengusiran terhadap warga SAD pada Sabtu 9 Mei. Dia mengungkapkan pihaknya hanya melakukan upaya pengamanan.
"Kami hanya melakukan pengamanan, untuk mencegah bentrok," katanya ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (11/5/2015). "Kalau bentrok terjadi, nanti polisi disalahkan," kilahnya.
Dia mengklaim warga SAD dengan kesadaran sendiri meninggalkan lokasi tersebut. Ketika ditanya soal konflik agraria, Almansyah menuturkan masalah itu sudah dikembalikan pada lembaga adat SAD.
Saat dikonfirmasi mengapa polisi meminta warga SAD meninggalkan tempat padahal konflik belum selesai, Almanysah menuturkan pihaknya hanya melakukan pengamanan. Saat ini pun, katanya, kepolisian masih melakukan patroli dan pembinaan masyarakat di area tersebut.
Walaupun demikian, dia menuturkan, pihaknya tak mengetahui ke mana para warga SAD itu kemudian tinggal usai kejadian pekan lalu. "Saya tak tahu, " katanya.
Sebelumnya, sekitar 500 lebih personel gabungan kepolisan daerah Jambi diduga mengusir paksa warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Bungku, Dusun Johor Baru, Jambi pada Sabtu (9/5/2015).
Pengusiran dilakukan oleh aparat dari Polda— Brimob bersenjata lengkap, Polres Batanghari, dan Polsek Bajubang dengan dukungan puluhan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat keamanan perusahaan. Mereka juga membawa mobil meriam air saat melakukan pengusiran.
Salah satu pemimpin SAD, Abun Yani, mengatakan pengusiran itu dilakukan pada 9 Mei terhadap warga SAD pada pukul 13.00-17.00. Menurutnya, mereka pun tak diperkenankan berdialog ketika aparat kepolisian meminta mereka meninggalkan lokasi tersebut.