Kabar24.com, DENPASAR--Kabupaten Gianyar mengikuti langkah Kota Denpasar memberikan pelayanan izin bagi usaha kecil dan menengah cukup melalui Kantor Kecamatan dalam selembar kertas.
Bupati Gianyar Anak Agung Bharata menjelaskan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di wilayahnya tidak perlu lagi mencari perizinan ke dinas dan kantor bupati. Selain itu, perizinan yang diberikan dapat diperoleh dalam satu lembar kertas.
"Camat bisa tanda tangan mewakili saya. Ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM, kami di sini menjabarkan," jelasnya usai menyerahkan Pergub perizinan kepada camat di seluruh Gianyar, Selasa (5/5/2015).
Kebijakan itu menjadikan Gianyar sebagai kota kedua di Bali yang memberlakukan perizinan satu lembar bagi UKM, setelah sebelumnya Kota Denpasar yang menerapkan pertama kali.
Bharata mengharapkan dengan kemudahan perizinan jumlah pengusaha UKM bahkan koperasi di daerah berjuluk kabupaten seni ini semakin meningkat. Kemudahan itu juga diharapkan berdampak terhadap produktivitas dan kreatifitas pelaku usaha.
Dinas Koperasi dan UKM Gianyar mencatat, jumlah pelaku usaha UKM di daerah ini mencapai 75.000, yang bergerak di industri kerajinan, jasa hingga produk olahan pertanian. Selama ini, UKM sektor kerajinan merupakan tulang punggu Gianyar selain pariwisata.