Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Partai Golkar: Kubu Agung Optimistis Menang

Keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi yang selama ini menjadi perdebatan telah memperkuat keyakinan kubu Partai Golkar versi Munas Jakarta akan memenangkan dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi yang selama ini menjadi perdebatan telah memperkuat keyakinan kubu Partai Golkar versi Munas Jakarta akan memenangkan dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang dibacakan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Muladi menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat final.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa putusan itu mengikat secara internal sehingga tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG.

"Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.

Menurut Agung, surat ketidakhadiran Muladi selaku Ketua MPG di sidang PTUN Jakarta pada Senin 27 April lalu semakin menegaskan bahwa putusan mahkamah yang selama ini menjadi polemik sudah jelas.

Muladi sendiri mengakui bahwa pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.

Dari empat hakim MPG, dua hakim memenangkan Munas Jakarta, adapun dua hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, tambahnya, jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Lawrence Siburian mengaku 100% akan menang dalam persidangan tersebut. Dia beralasan bahwa PTUN tidak berwewenang mengadili putusan MPG.

“Karena dalam statusnya sebagai mahkamah, tidak ada satu pun pengadilan yang bisa mengadilinya. Apalagi putusan yang dikeluarkan MPG bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Senin (4/5/2015).

Menurutnya, MPG itu adalah perintah UU dan putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada yang bisa mengadilinya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper