Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Kubu Ical Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburial Bakrie mengungkapkan sidang lanjutan perkara Golkar akan berlangsung di dua tempat hari ini, Senin (4/5/2015) di PN Jakarta Utara pada pagi dan siang di PTUN Jakarta.
Ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menyapa kader pada rapat konsultasi nasional Golkar di Jakarta, Selasa (10/3)./Antara
Ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menyapa kader pada rapat konsultasi nasional Golkar di Jakarta, Selasa (10/3)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, mengungkapkan sidang lanjutan perkara Golkar akan berlangsung di dua tempat hari ini, Senin (4/5/2015) di PN Jakarta Utara pada pagi dan siang di PTUN Jakarta.

Dia mengatakan di PN Jakut hari ini sidang pertama setelah mediasi gagal. Mungkin hakim, kata dia, akan langsung perintahkan penggugat untuk membacakan gugatan.

"Kalau itu yang diperintahkan hakim, kami suah siap. Kami juga mohon agar majelis kabulkan permohonan provisi yang memerintahkan tergugat menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar dan menyatakan bahwa sambil menunggu putusan final, maka DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 adalah kepengurusan yang sah," kata Yusril melalui pesan singkat, Senin.

Menurutnya, hakim tentu akan meminta tanggapan para tergugat sebelum mengambil putusan. "Kami fair dan ingin seluruh proses persidangan ini adil dan bebas dari intervensi pihak manapun juga termasuk intervensi Pemerintah dan Mahkamah Agung."

Dia menuturkan, pemerintah punya kepentingan politik terhadap perkara ini untuk memecah belah Golkar dan memperkuat dukungan terhadap Pemerintah Jokowi-JK. Campur tangan Pemerintah, kata dia, sejak awal sudah terlihat, karena dukungannya terhadap Munas Ancol dan kubu Agung Laksono.

Sementara di PTUN Jakarta hari ini, lanjutnya, akan mendengarkan dua ahli dari Terugat dan satu ahli dari Penggugat.

"Pihak kami akan mengajukan Dr Zainal Arifin Hossein, ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi. Ahli ini relevan dihadirkan utk menerangkan maksud putusan Mahkamah Partai Golkar yang sering diplintir kubu Agung Laksono," ujar Yusril.

Dia menambahkan, sidang di PTUN hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa alat bukti. Adapun sidang minggu depan adalah kesimpulan, dan minggu depannya lagi putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper