Bisnis.com, JAKARTAKomisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah memperluas cakupan Undang-Undang Ketenagakerjaan, untuk menjamin terciptanya kondisi kerja yang adil dan layak bagi pekerja sektor informal.
Haris Azhar, Koordinator Kontras, mengatakan UU Ketenagakerjaan masih belum menjamin taraf hidup layak bagi pekerja sektor informal. Padahal, mayoritas tenaga kerja di dalam negeri bekerja pada sektor ekonomi informal.
Kurangnya tenaga pengawas tenaga kerja di Indonesia, ditambah dengan kurangnya kondisi kerja yang adil dan memuaskan bagi dua-pertiga tenaga kerja di Indonesia yang berkerja di sektor ekonomi informal, katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2015).
Haris menuturkan terbatasnya cakupan skema jaminan sosial untuk pekerja di sektor informal juga menjadi permasalahan tersendiri yang harus segera diselesaikan pemerintah. Selama ini, sektor ekonomi informal telah menjadi penopang perekonomian nasional, karena mampu menyerap tenaga kerja dan menghasilkan devisa.
Menurutnya, kasus perbudakan anak buah kapal asing di Benjina dan buruk pabrik kuali di Tangerang menjadi bukti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap pekerja sektor informal.
Untuk itu kami meminta pemerintah memberikan perhatian serius kepada berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap pekerja, serta meningkatkan pengawasan untuk memerangi pelanggaran terhadap hak tenaga kerja, ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah meninjau kembali kelayakan skema jaminan sosial yang ada saat ini. Dengan begitu, pemerintah dapat menjamin terpenuhinya hak atas jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.