Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Ditangkap, Begini Komentar Wapres Jusuf Kalla

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Jumat (1/5/2015). Bagaimana komentar Wakil Presiden Jusuf Kalla?
Wapres Jusuf Kalla. /jusufkalla.info
Wapres Jusuf Kalla. /jusufkalla.info

Bisnis.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Jumat (1/5/2015). Bagaimana komentar Wakil Presiden Jusuf Kalla? 

Kalla mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan Novel dari Kepala Polri Badrodin Haiti. Menanggapi hal itu, dia meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menjalankan seluruh proses hukum secara transparan.

“Bagi saya yang penting transparansinya, jadi Polri berjanji akan sangat transparan, berapapun yang ingin mengikuti pemeriksaan silakan,”katanya usai menemui Kepala Polri dalam rangka Hari Buruh Nasional di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Dia meyakini penyidik kepolisian akan berlaku transparan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum. Terlebih, kasus tersebut sudah mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo.

“Proses pemeriksaan tidak boleh keluar dari hukum. Tentu ini menjadi bahan perhatian utama, apalagi dengan arahan bapak presiden,”tuturnya.

Jika pada akhirnya Novel dibebaskan setelah proses hukum selesai, hal itu terjadi agar sesuai proses yang benar, tapi intinya harus terbuka.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pukul Jumat dinihari 01.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel ke kantor polisi.

Novel ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 Ayat (2) KUHP dan  Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada 18 Februari 2004.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper