Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Jokowi & JK "Bentrok" Soal Penahanan Novel Baswedan

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bukan bentuk kriminalisasi karena kasus penganiayaan tersebut memang terjadi.
Wapres Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla

Bisnis.com, JAKARTA - Meski Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar tak menahan penyidik KPK Novel Baswedan, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel justru bukan bentuk kriminalisasi karena kasus penganiayaan tersebut memang terjadi.

"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan (kasus), itu yang tidak boleh, tetapi jangan pula dilebih-lebihkan. Karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa, (kalau begitu) salah pula polisinya," kata Wapres seusai bertemu Kapolri di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Kalla, proses penyidikan oleh polisi terhadap Novel sudah sesuai sehingga sebaiknya tidak dibesar-besarkan.

"Jadi jangan pula (polisi) memeriksa, lalu polisi yang disalahkan. (Kalau Novel) tidak diperiksa, polisi juga disalahkan. Jadi bagaimana kira-kira. Yang paling penting ialah jangan kriminalisasi," kata Wapres.

Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut menyatakan agar segera dilakukan pemeriksaan karena Novel diduga keras bertanggungjawab atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Kejadian perkara tersebut berlangsung pada 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu dengan pelapor bernama Yogi Hariyanto.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya pernah mendatangi KPK untuk berupaya menangkap Novel.

Saat itu Novel bertugas sebagai penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper