Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAY DAY: Ini Secuil Cerita Miris Profesi Wartawan di Indonesia

Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2015 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti tentang berbagai cerita miris yang menimpa pekerja media di Indonesia.
Wartawan/Ilustrasi
Wartawan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2015 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti tentang berbagai cerita miris yang menimpa pekerja media di Indonesia.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyebutkan sejumlah persoalan masih dialami pekerja media di Tanah Air, mulai dari isu kesejahtaraan jurnalis, hak-hak jurnalis hingga hubungan kontrak kerja yang tidak adil antara jurnalis dan media tempatnya bekerja.

"Dalam survei AJI akhir tahun 2014, rata-rata perusahaan media baik online, televisi maupun media cetak, hanya menggaji jurnalis dengan pengalaman satu tahun di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Padahal upah layak jurnalis setingkat reporter dengan status karyawan tetap pada tahun pertama sebesar Rp6,5 juta," katanya, Jumat (1/5/2014).

Rendahnya tingkat kesejahteraan jurnalis membuat pekerja media ini rentan tergoda menerima atau meminta amplop atau gratifikasi ke narasumber. Hal ini berdampak buruk pada kebebasan pers itu sendiri dan membuat jurnalis tidak bisa melakukan tugas jurnalistiknya secara lebih profesional.

Persoalan kedua yang disoroti AJI adalah konvergensi media yang cetak dengan media digital yang dinilai menambah beban kerja jurnalis dan pekerja media karena harus memenuhi kebutuhan konten untuk lebih dari satu media. Parahnya beban kerja ekstra tersebut tidak diikuti dengan tambahan imbalan.

Tak hanya soal kesejahteraan, masalah yang dialami jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, adalah pemenuhan hak sebagai pekerja berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Penelitian AJI Indonesia pada 2012 terhadap 135 jurnalis perempuan di tujuh kota menunjukkan 64% perusahaan media tidak memberikan cuti haid. Hanya 35,9% yang sudah mensosialisasikan peraturan ini kepada karyawannya.

"Banyak jurnalis perempuan tidak memanfaatkan cuti haid karena tak tahu hak cuti itu ada. Sebanyak 8,47% perusahaan media bahkan tidak memberikan cuti melahirkan bagi jurnalis perempuan," katanya.

Survei ini juga menunjukkan 81,4% perusahaan tidak menyediakan ruang menyusui di kantor. Masalah lainnya, 51,8% jurnalis perempuan belum mendapatkan fasilitas peliputan di malam hari. Padahal, perusahaan media kerap menuntut jurnalis bekerja hingga larut malam.

Selain itu, masalah ketenagakerjaan yang juga terjadi di industri media adalah perlindungan terhadap jurnalis pemula. AJI Jakarta menemukan ada beberapa perusahaan media menyita ijazah jurnalis yang baru direkrut hingga lima tahun. Jurnalis mesti bekerja di perusahaan selama lima tahun untuk menghindari denda puluhan juta rupiah.

"AJI menilai praktik itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 23 Ayat 1 tentang kebebasan memilih pekerjaan," kata Ahmad.

Kondisi lain yang juga terjadi di Indonesia yakni sejumlah perusahaan media masih mempersulit jurnalis menjadi karyawan tetap. Setiap kali kontrak habis selalu diperbarui sehingga karyawan tidak pernah menjadi karyawan tetap.

Akibatnya, jurnalis pemula "dipaksa" bekerja dengan upah, fasilitas dan jaminan hidup terbatas karena status kontrak selama bertahun-tahun.

"Padahal, menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerjaan jurnalistik bagi perusahaan media adalah pekerjaan inti sehingga dilarang untuk dikontrak dalam waktu lama dan dialihdayakan atau di-outsourcing," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper