Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: 47 Daerah Tak Berkomitmen Bentuk PTSP

Kementerian Dalam Negeri mencatat 47 dari 511 pemerintah kabupaten/kota belum memiliki komitmen untuk membentuk dan melimpahkan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mencatat 47 dari 511 pemerintah kabupaten/kota belum memiliki komitmen untuk membentuk dan melimpahkan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Berdasarkan data Kemendagri yang dipaparkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015, dipaparkan mengenai realisasi pembentukan PTSP di daerah.

Sampai dengan April 2015, seluruh pemerintah provinsi yang berjumlah 34 telah membentuk PTSP. Adapun di tingkat kabupaten/kota, 90,8% daerah telah membentuk PTSP yang terdiri dari 372 PTSP Kabupaten dan 92 PTSP Kota.

Dari jumlah tersebut, baru 355 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melimpahkan izin dan nonizin kepada PTSP. Adapun yang telah merampungkan standar operasional prosedur (SOP) baru 192 pemda.

"Terdapat 47 pemda atau 8,62% yang belum memiliki komitmen untuk membentuk dan melimpahkan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada PTSP," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari dokumen Musrenbangnas 2015, Kamis (30/4).

Akibatnya, kewenangan penandatanganan izin dan nonizin masih berada pada kepala daerah atau kepala perangkat daerah.

Tak hanya itu, bagi yang sudah memiliki PTSP namun belum menyelesaikan SOP, investor belum mendapat kepastian waktu dan biaya penyelesaian izin dan nonizin di PTSP daerah.

"Bagi daerah yang belum membentuk PTSP paling lambat akhir Juni 2015 sudah membentuk PTSP, sekaligus melimpahkan kewenangan perizinan dan nonperizinan serta tetapkan SOP," tegasnya.

Dengan bergulirnya PTSP, gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah akan berperan sebagai pembina dan pengawas PTSP. Pusat perizinan di daerah ini diharapkan dapat membuat waktu pengurusan izin lebih efisien. Targetnya, maksimal 7 hari kerja agar mampu bersaing dengan negara tetangga.

Sepanjang tahun 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan terjalinnya integrasi di 144 PTSP Daerah yang terdiri atas 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota, lima kawasan ekonomi khusus (KEK) dan satu kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

"Kami akan segera memulai proses integrasi layanan perizinan di PTSP Pusat dan daerah. Kami saat ini masih dalam proses menentukan provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi target integrasi PTSP 2015," kata kepala BKPM Franky Sibarani.

Proses integrasi PTSP Pusat dan daerah itu, diklaim memberi kemudahan kepada investor dan diharapkan dapat menjawab keluhan para kepala daerah tentang ruwetnya birokrasi yang menghambat kerja mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper