Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), untuk kembali melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.
Pasalnya, Abraham Samad telah menandatangani surat untuk penahanan dirinya saat diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar. Seperti diketahui, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka Polda Sulselbar dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat administrasi kependudukan dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk tersangka lainnya Feriyani Lim, yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (30/4/2015).
Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan kenapa Polri, khususnya Polda Sulsel ragu-ragu untuk menahan Abraham Samad, padahal sebelumnya Polda sudah menyatakan akan menahan Ketua KPK itu. Bahkan, Samad sudah menandatangani surat penahanan, tapi akhirnya Samad diperbolehkan pulang.
IPW menilai, sikap polri ini semakin menunjukkan kepastian hukum di negeri ini abu-abu dan terlalu gampang diintervensi oleh elit tertentu. Batalnya samad ditahan Polri tak terlepas dari kuatnya intervensi elit tertentu. "Elit KPK misalnya pasang badan; agar samad tidak ditahan polri, dengan mengatakan memberi jaminan agar polri tidak menahan Samad.
Sikap para elit KPK ini sangat disayangkan. Sebab manuver mereka akan menjadi preseden hukum dan bagian dari intervensi hukum, sehingga jika suatu saat KPK hendak menahan tersangka korupsi dan ada pihak tertentu yang memberi jaminan, KPK hrs membatalkan penahannya. Jika KPK tetap menahannya berarti elit KPK hanya mau menang sendiri, arogan, egois, dan melihat penegakan hukum hanya berdasarkan kepentingan diri dan kelompoknya saja.
IPW sangat menyayangkan kenapa Polri mengakomodir tuntutan elit KPK, seharusnya Polri konsisten menahan Samad dan tdk mempermainkan kepastian hukum. Apakah jika ada masyarakat biasa yang melakukan tindak pidana, kemudian keluarganya memberi jaminan, Polri tidak akan menahannya?