Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orpheus Tetap Lanjutkan Perkara Kepailitan

Orpheus Energy Group Pty Ltd tetap melanjutkan permohonan kepailitannya terhadap Nugroho Suksmanto kendati Ardiansyah Situmorang selaku pemohon II sudah mencabut diri dalam perkara.

Bisnis.com, JAKARTA--Orpheus Energy Group Pty Ltd tetap melanjutkan permohonan kepailitannya terhadap Nugroho Suksmanto kendati Ardiansyah Situmorang selaku pemohon II sudah mencabut diri dalam perkara.

Kuasa hukum Orpheus Energy Group Pty Ltd Rico Situmorang mengatakan masih akan tetap melanjutkan perkara permohonan kepailitan kendati hanya terdapat satu kreditur. Namun, dia enggan menjelaskan alasan pencabutan kuasa dari pemohon II tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar mengapa pemohon II mencabut surat kuasa, tetapi yang jelas perkara ini masih berjalan," ujar Rico kepada Bisnis ketika ditemui seusai persidangan, Rabu (29/4/2015).

Dia menambahkan sikap tersebut ditunjukkan dengan pengajuan bukti dari pemohon kepada majelis hakim. Pengajuan bukti tersebut akan dilanjutkan besok karena terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir memutuskan untuk melanjutkan persidangan setelah kuasa hukum pemohon menyerahkan surat pencabutan kuasa pemohon II kepada majelis hakim.

"Karena permohonan kepailitan pemohon II sudah dicabut, berarti hanya ada satu pemohon saja ya, bukan dua," ujar Jamaluddin.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim sempat mempermasalahkan pencabutan surat kuasa yang belum diserahkan karena kuasa hukum pemohon mengakui sudah tidak mewakili pemohon II. Oleh karena itu, kuasa hukum pemohon diminta untuk segera menyerahkan surat pencabutan kuasa tersebut, jika tidak lebih baik permohonan kepailitan terancam dihentikan.

"Kuasa dari pemohon II telah dicabut tapi tidak ada surat pencabutan secara tertulis yang diserahkan kepada kami. Jangan ngawang-ngawang seperti ini, ada pencabutan tapi tidak jelas. Jangan lanjutkan perkara sebelum kuasa pemohon II jelas," ujar Jamaluddin, Senin (27/4) yang lalu.

Dengan dicabutnya kuasa pemohon II dari perkara permohonan kepailitan, maka permohonan kepailitan ini hanya terdiri dari satu pemohon saja, yakni Orpheus tanpa adanya kreditur lain. Padahal, menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat permohonan kepailitan harus terdiri dari dua kreditur atau lebih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper