Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jangan Terjebak Sengketa Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik karena berpotensi untuk melanggar Undang-undang.
KPU diminta untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik/ILUSTRASI
KPU diminta untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik/ILUSTRASI

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik karena berpotensi untuk melanggar Undang-undang.

Hal itu dikatakan Ketua DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian terkait kelanjutan penyelesaian konflik di tubuh partai berlambang pohon Beringin tersebut. Bahkan dia menyebutkan KPU juga tidak perlu terikat dengan keputusan rapat konsultasi Komisi II DPR seperti yang disarankan beberapa pihak karena hal itu merupakan sebuah jebakan.

“Jika tidak ingin terjerat hukum, KPU sebaiknya menjalankan saja perintah undang-undang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Lawrence, melibatkan KPU dalam konflik partai politik sangat tidak berdasar dan melanggar UU, khususnya UU No 2 Tahum 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5 yang mengatakan, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, ujarnya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya berdasarkan keinginannya saja. Dia menambahkn bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah memutuskan bahwa kepengurusan yang benar adalah yang dipimpin oleh Agung Laksono.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, SK Menkumham tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1  UU PTUN bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan SK Menkumham.

"Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper