Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, akhirnya dibebaskan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), setelah sebelumnya sempat ditahan selama tiga jam sebagai tahanan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar.
Abraham Samad ditahan Polda Sulselbar, lantaran telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat administrasi kependudukan dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk tersangka lainnya Feriyani Lim, yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad, sehingga Samad batal ditahan pihak Polda Sulselbar. "Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kapolri, agar dapat memfasilitasi Kapolda Sulselbar dan tidak melakukan penahanan Pak AS (Abraham Samad) dengan mempertimbangkan beberapa hal," tutur Indriyarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, Abraham Samad telah ditahan pihak Polda Sulselbar dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Alasannya, hanya karena Samad dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya kembali, sehingga harus ditahan pihak Polda Sulselbar.