Kabar24.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad bersikap kooperatif sehingga polisi tidak jadi menahannya. Selain itu, Polri juga tak ingin mengeruhkan hubungan antara Polri dengan KPK.
"Kan sudah ada kesepakatan yang baik antara Polri, KPK tapi bukan karena itu. Tapi karena kooperatif," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dia menambahkan selain itu ada hal lain yang lebih penting untuk menjaga hubungan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. "Soal penahanan itu kewenangan mutlak penyidik, Polri harus legowo," katanya.
Menurut dia di Indonesia ada kepentingan yang lebih besar, ketimbang memunculkan situasi tak kondusif antara Polri dengan KPK. "Daripada diadukan lagi, seolah-olah Polri perpanjang konflik," katanya.
Anton menambahkan soal penahanan tersangka tidak wajib, sehingga hal tersebut harus dijadikan pelajaran semua pihak bahwa tersangka itu tak harus ditahan. "Itu salah satu keluwesan hukum," katanya.
Sebelumnya diwartakan, Abraham Samad, dibebaskan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat, setelah sempat ditahan selama tiga jam sebagai tahanan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar.
Abraham Samad ditahan Polda Sulselbar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat administrasi kependudukan dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk tersangka lainnya Feriyani Lim, yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.