Kabar24.com, JAKARTA -- Pelaksana tugas pimpinan KPK mengaku terkejut dengan penahanan terhadap ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang telah ditahan pihak Polda Sulselbar pada pemeriksaan keduanya dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Makassar.
Seperti diketahui, Abraham Samad telah ditahan pihak Polda Sulselbar dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Alasannya, karena Samad dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya kembali, sehingga harus ditahan pihak Polda Sulselbar.
"Mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus Pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.
"Pimpinan KPK belum lakukan Rapim," tukas Indriyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, meyakini kliennya tidak akan ditahan Polda Sulselbar.
Pasalnya menurut Kadir, Samad baru dipanggil pihak Polda Sulselbar sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dan menurut Kadir, tidak mungkin kliennya akan langsung ditahan pihak Polda Sulselbar. Namun, Kadir meyakini meskipun ditahan, kliennya sudah siap mengikuti proses hukum yang ada.
"Yang pasti Pak AS (Abraham Samad) pasti siap menghadapi segala kemungkinan. Tapi masa baru dua kali diperiksa sudah ditahan," tutur Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa siang.