Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihaknya akan menang dalam sidang permohonan gugatan praperadilan, yang sebelumnya telah dilayangkan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, KPK tetap meyakini bahwa dalam Pasal 77 junctho Pasal 82 junctho Pasal 95 KUHAP, tidak mencakup penetapan seorang tersangka masuk dalam objek praperadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4).
"Ya optimistis (menang), sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," tuturnya.
KPK berharap putusan praperadilan Jero Wacik nanti, dapat menjadi penutup drama praperadilan yang diajukan para tersangka kasus korupsi di KPK. Sehingga dengan demikian menurut Rasamala, KPK dapat fokus kembali menangani perkara korupsi dan menyelesaikan 36 perkara korupsi di KPK yang telah ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2015 nanti.
"Putusan nanti mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan, selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," tukasnya.
Ketua Majelis Hakim Praperadilan Sihar Purba, pagi ini akan memutus permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Putusan tersebut dilakukan hakim tunggal setelah melewati berbagai rangkaian sidang penyampaian permohonan gugatan praperadilan dan berbagai sidang dengan agenda pembuktian selama 7 hari, sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik sempat diundur satu minggu lantaran pihak KPK tengah sibuk mengurusi praperadilan lain yang diajukan beberapa tersangka KPK.
Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Praperadilan Jero Wacik, KPK Optimistis Menang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihaknya akan menang dalam sidang permohonan gugatan praperadilan, yang sebelumnya telah dilayangkan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium