Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah meminta semua pihak tidak mempolitisasi proses hukum yang berjalan terhadap para terpidana mati kasus penyelundupan narkotika dan obat-obatnya terlarang (narkoba).
Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengatakan seharusnya terpidana mati asal Filipina Mary Jane mempersoalkan proses hukum yang dijalaninya sebelum pemerintah memutuskan akan melaksanakan vonis pengadilan.
Pernyataan Tedjo tersebut terkait dengan adanya dugaan proses hukum yang tidak layak, dan adanya anggapan Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba internasional.
“Ini kan sudah berjalan sekian tahun, kalau memang tidak layak kenapa tidak ramai dari dulu. Ini sudah melalui proses hukum, proses hukum jangan dipolitisisasi ya,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/4/2015).
Tedjo menuturkan eksekusi Mary Jane bersama delapan terpidana mati lainnya akan dilaksanakan pada bulan ini. Artinya, eksekusi tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada Kamis pekan ini, karena Jumat nanti telah memasuki Mei 2015.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga telah menegaskan Indonesia dalam posisi untuk menegakkan proses hukum yang berlaku di dalam negeri. Apalagi saat ini Indonesia telah memasuki fase gawat narkoba, karena banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu Tedjo juga mengakui Presiden Filipina Benigno Aquino Jr telah meminta keringanan secara langsung kepada Presiden Jokowi. Kedua Presiden saling bertemu di sela-sela pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Asean.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan Mary Jane Veloso sebagai korban dari perdagangan manusia dan sindikat narkoba internasional. Dalam laporannya, Komnas Permpuan menyebut Mary Jane sebagai korban pemiskinan, dan memiliki keinginan untuk memperbaiki ekonomi keluarganya.
Mary Jane sempat menjadi pekerja rumah tangga di Dubai, dan kemudian bekerja di Malaysia, sebelum akhirnya bekerja di Indonesia.