Kabar24.com, JAKARTA-- Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sore ini.
Terdakwa Bonaran Situmeang, akan menjalani sidang tuntutan, karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kemudian dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Akil telah terbukti menerima suap yang diduga berasal dari Bonaran dalam perkara sengketa pilkada di daerah Tapanuli Tengah untuk mengamankan posisi Raja Bonaran Situmeang yang pada waktu itu digugat.
Akil sendiri terbukti telah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tersebut yang langsung disetorkan ke rekening perusahaan isteri Akil yakni CV Ratu Semangat dengan slip setoran yang tertulis 'Angkutan Batu Bara'.
Jaksa KPK Tuntut Bupati Tapanuli Tengah Nonaktif
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sore ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium