Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatalan Perdamaian, Pembeli Apartemen Buah Batu Park Tolak Permohonan

Sebanyak 45 pembeli apartemen Buah Batu Park akan mengajukan intervensi terkait pemeriksaan pembatalan perdamaian yang tengah dijalani pengembangnya, PT Menara Karsa Mandiri.
Apartemen Buah Batu /apartemenbuahbatu.blogspot
Apartemen Buah Batu /apartemenbuahbatu.blogspot

Kabar24com, JAKARTA—Sebanyak 45 pembeli apartemen Buah Batu Park akan mengajukan intervensi terkait pemeriksaan pembatalan perdamaian yang tengah dijalani pengembangnya, PT Menara Karsa Mandiri.

Kuasa hukum 45 pembeli tersebut Rubby Xtrada Yudah membantah pengembang telah lalai menjalankan perjanjian perdamaiannya. PT Menara Karsa Mandiri (MKM) sudah mengimplementasikan dan masih berjalan hingga saat ini.

“[Perdamaian] ini mau dibatalkan dan bisa membuat pailit, kita tidak setuju aja,” kata Rubby kepada Bisnis.com, Minggu (26/4/2015).

Dia yang baru mendapatkan kuasa dari para pembeli telah mempelajari permohonan pembatalan perdamaian dan akan mengajukan intervensi pekan ini. Majelis hakim yang memeriksa perkara juga telah mempersilakan pihaknya mendaftarkan intervensi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pembeli, debitur sudah berusaha untuk menyelesaikan serah terima kunci. Selain itu, melakukan upaya pemecahan sertifikat induk, penandatanganan akta jual beli (AJB), serta membangun fasilitas penunjang.

Menurut pengakuan para pembeli, debitur telah mengupayakan adanya pembicaaan dengan investor baru yang ingin mengambil alih. Namun, tindak lanjut mengenai upaya tersebut belum diketahui hasilnya karena belum menanyakan kepada pihak pengembang.

Rubby menuturkan materi argumennya akan lebih jelas di dalam berkas yang akan didaftarkan. Pada pokoknya, pembeli telah merasakan iktikad baik yang ditunjukkan oleh pengembang dan menolak upaya pembatalan perdamaian.

“Klien kami yang sudah ada yang menempati, bagaimana nasib mereka nantinya jika sudah dipailitkan,” ujarnya.

Dalam perjanjian perdamaian yang diterima Bisnis, Direktur MKM Widhyastono menjabarkan beberapa penyelesaian dengan kreditur khususnya pembeli apartemen.

Pertama, pihaknya akan melaksanakan AJB untuk tower B, D, dan E sesuai persyaratan.

Kedua, pelaksanaan berita acara serah terima untuk 224 unit di tower B, 274 unit di tower D, serta tower E paling lambat September 2013. Ketiga, penyelesaian pembayaran sewa, pengembalian dana konsumen batal, dan pinalti hingga Juni 2013.

Keempat, pembangunan sejumlah fasilitas apartemen seperti lintasan lari dan arena bermain anak. Sejauh ini pengembang sudah menyelesaikan pembangunan sarana ibadah, area komersil, dan sejumlah sarana olahraga.

Iktikad baik debitur tersebut juga telah mendapatkan sokongan dana dari dua investor yakni PT Langgeng Makmur Perkasa dan PT Pelita Jaya Agung. Keduanya bersedia membayar seluruh utang debitur yang jatuh tempo dan membiayai pembangunan tower A dan C.

Sebagai gantinya, pihak investor akan mendapatkan hak untuk pengelolaan dan pembagian hasil pendapatan sewa dari Yayasan Pendidikan Telkom dan hasil penjualan unit apartemen.

Dalam perkara No. 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Jkt.Pst tersebut, salah satu pembeli apartemen mengajukan upaya pembatalan perdamaian yang menilai debitur lalai melaksanakan kewajiban.

Dalam berkas permohonan, termohon tidak menyelesaikan serah terima kunci beserta bangunan untuk pembelian unit apartemen para pemohon selambat-lambatnya Agustus 2013 dan melakukan pemecehan setifikat induk serta penandatanganan akta jual beli (AJB) paling lambat Februari 2014.

Selain itu, termohon juga harus melakukan pembayaran uang sewa Rp15 juta dan pembayaran uang penalti sebesar 3% dari harga jual, yaitu Rp4,32 juta, paling lambat sebelum 8 Juni 2013. Pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park juga belum direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper