Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Agung Laksono: Rotasi Anggota Fraksi Golkar Ilegal

Rotasi anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) di sejumlah Komisi DPR merupakan tindakan ilegal sehingga berdampak sangat berat seperti tidak sahnya setiap keputusan penting yang dihasilkan.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA—Rotasi anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) di sejumlah Komisi DPR merupakan tindakan ilegal sehingga berdampak sangat berat seperti tidak sahnya setiap  keputusan penting yang dihasilkan.

Demikian penilaian Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Lawrence Siburian kepada wartawan menanggapi sejumlah rotasi  anggota FPG baru-baru ini.

Menurutnya, rotasi anggota FPG tersebut oleh kepenguruan fraksi kubu Aburizal Bakrie (ARB) adalah tindakan ilegal karena hingga saat ini kubu AL masih merupakan kepengurusan yang sah di mata hukum.

“Kalau kemudian ada yang menggugat keputusan atau produk undang-undang ilegal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), apa jadinya negara ini?," ujarnya, Kamis (23/4/2015). Dia menambahkan akan muncul keanehan ketika sebuah keputusan penting menjadi ilegal karena dibuat oleh anggota DPR yang ilegal.

Menurutnya, terjadinya rotasi itu tidak terlepas dari peran pimpinan DPR. Artinya, pimpinan lembaga tinggi negara itu telah berpihak pada satu kubu.

“Harusnya pimpinan DPR independen dan tidak menyetujui rotasi itu. Yang sah saat ini adalah FPG di bawah pimpinan Agus Gumiwang,” katanya.

Selain itu, kata Lawrence, tindakan yang dilakukan pimpinan DPR saat ini bertentangan dengan hukum. Pasalnya,  putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak  berefek apapun pada legalitas keabsahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

PTUN telah mengeluarkan putusan sela dan putusan itu tidak membatalkan Surat Keputussan (SK) Menteri Hukumdan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly yang memenangkan kubu AgungLaksono, ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan keputusan rotasi FPG dan surat Ketua DPR itu berpotensi mendapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi organisasi partai.

“Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan itu," ujarnya merujuk pada surat keputusan rotasi tersebut.

Menurut Agun, kepengurusan DPP Munas Riau maupun Bali sudah habis kontraknya dalam mengurus partai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper