Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Ternate, Dosen S-1 Dilarang Mengajar

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tidak mengizinkan lagi dosen lulusan strata satu untuk mengajar, mengingat sesuai ketentuan dosen di perguruan tinggi minimal berpendidikan strata dua.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, TERNATE - Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tidak mengizinkan lagi dosen lulusan strata satu untuk mengajar, mengingat sesuai ketentuan dosen di perguruan tinggi minimal berpendidikan strata dua.

"Saat ini, ada tujuh orang dosen di UMMU Ternate sudah dikeluarkan dari kampus ini, selain karena sudah tidak aktif, juga hanya lulusan S-1," kata Wakil Rektor I UMMU, Hasanudin Usman, di Ternate, Selasa (21/4/2015).

Dia menyebutkan, tujuh orang dosen telah dikeluarkan dari UMMU, alasannya karena sudah tidak lagi aktif dan statusnya masih lulusan S-1, sehingga pihaknya tetap mengeluarkan mereka dari kampus karena dilihat dari rasio, dosen itu akan sangat membebani.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 46 Tahun 2013, dosen yang melaksanakan tugas membimbing, menguji dan seterusnya itu harus lulusan S-2.

Karena itu, di UMMU untuk dosen yang hanya lulusan S-1 sudah tidak ada lagi, sehingga sebanyak 171 orang dosen yang ada semuanya sudah kualifikasi minimal magister.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan agar ketika dievaluasi oleh Kopertis Wilayah 12, UMMU bisa masuk pada kategori perguruan tinggi yang tidak lagi memiliki dosen lulusan S-1.

Bagi dosen yang masih lulusan S-1 langsung dipanggil untuk meminta yang bersangkutan melanjutkan studi dengan mengakomodasi berbagai beasiswa, tetapi apabila tidak ada kejelasan maka UMMU tetap mengeluarkan dosen yang bersangkutan.

Hasanudin menegaskan, upaya itu dilakukan agar dosen yang masih S-1 tidak ada lagi, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak melanjutkan studi S-2 maka statusnya bukan lagi dosen.

"Aturan saat ini, dosen harus sudah kualifikasi minimal S-2 sudah masuk pada standar 6 dengan fungsional Asisten Ahli baru bisa membimbing, menguji, sehingga apabila ada dosen yang tidak memenuhi kriteria itu maka tidak termasuk dalam syarat sebagai dosen," ujarnya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper