Kabar24.com, JAKARTA-- Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan akan membantu pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia, Komnas HAM dan Kepolisian untuk memberikan informasi tentang beberapa pelaku yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus pelanggaran HAM berat, yang pernah terjadi di masa lalu dan sempat telantar cukup lama di Kejaksaan Agung, lantaran masalah teknis dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang akan dibuka kembali pihak Kejaksaan Agung di antaranya peristiwa di tahun 1965-1966, kasus penembakan misterius (petrus) di tahun 1982-1985, kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997-1998, tragedi trisaksi di tahun 1998, peristiwa berdarah di Talangsari pada tahun 1989 dan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BIN Marciano Norman di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (21/4).
"Kita akan membantu semaksimal kita (BIN) nanti," tuturnya.
Selain itu, Marciano juga menegaskan pihaknya akan mengungkap praktik kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yang pernah terjadi di masa lalu dan akan disampaikan kepada tim gabungan untuk dipertimbangkan penyelesaiannya.
"Kalau ini selesai kan, jadi langkah yang bagus," tukasnya.