Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepolisian Ungkap Pencurian Uang ATM via Router

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui Automatic Teller Machine (ATM) menggunakan alat penyadap menyerupai router. Alat itu mampu membaca lajur transaksi kartu ATM milik korban, setelah dimasukan ke mesin ATM.
Pembobolan ATM BRI/Antara
Pembobolan ATM BRI/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui Automatic Teller Machine (ATM) menggunakan alat penyadap menyerupai router. Alat itu mampu membaca lajur transaksi kartu ATM milik korban, setelah dimasukan ke mesin ATM.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak, mengungkapkan kejahatan ini diketahui setelah menerima laporan dari bank swasta nasional terkati adanya aktifitas mencurigakan beberapa warga negara asing yang terekam kamera pengintai ATM di Bali.

Victor mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Bali untuk mengincar warga negara asing dan mengambil uang nasabah sebanyak 300 Euro atau sekitar Rp4 juta. "Di Bali, korban dan pelaku orang asing," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Lebih lanjut Victor mengatakan pelaku menyasar warga negara asing lantaran WNA selama di Indonesia tidak mengecek langsung uangnya. "Setidaknya dua minggu mereka berada di Indonesia, kemudian diambil kecil-kecil tidak terasa," katanya.   

Dari kejahatan ini, kata Victor, terdapat 560 warga negara asing yang menjadi korbannya dengan kerugian ditaksir milyaran Rupiah. Kendati demikian, Victor menuturkan hingga saat ini belum ada korban yang berasal dari warga negara Indonesia.

Pada 7 Februari 2015, penyidik Cybercrime Polri dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Jefri Dian Juniarta menangkap WNA asal Bulgaria berinisial IIT, berusia 46 tahun.

Pelaku diamankan di villa mewah di Seminyak, Bali bersama empat wanita dan dua laki-laki warga negara Bulgaria. Adapun dua orang laki Bulagaria diserahkan ke Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjem Imigrasi karena melanggar keimigrasian.

Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Komisaris Besar Rachmad Wibowo mengatakan tersangka diketahu telah tinggal di Bali selama kurang lebih dua tahun. Mereka beberapa kali keluar masuk Bali dengan menggunakan masakapai penerbangan Internasional, senantiasa menggunakan uang tunai dalam melakukan pembayaran.

Victor mengatakan dari pengembangan kasus ini penyidik menemukan bukti pengiriman uang dalam jumlah esar ke Bulgaria dengan memanfaatkan jasa pengiriman selain bank.

Terkait kasus ini, Rachmad mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Europol untuk mengungkap jaringan pelaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper