Kabar24.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) definitive, Jumat (17/4/2015).
Pengangkatan Komjen Pol Badrodin Haiti dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25/2015 tentang Pengangkatan Kapolri. Keppres yang ditandatangani pada 16 April 2015 tersebut mulai berlaku sejak pelantikan yang bersangkutan.
Badrodin Haiti saat mengucap janji dan sumpah jabatannya mengatakan tidak akan memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Badrodin juga bersumpah akan senantiasa mementingkan kepentingan negara dibandingkan dengan kepentingan diri sendiri, seseorang, atau pun golongan.
“Saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan pegawai negeri,” katanya di Istana Negara, Jakarta.
Badrodin sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri, tetapi melaksanakan seluruh tugas sebagai Kapolri setelah Jenderal Polisi Sutarman diberhentikan. Pengusulan nama Badrodin sendiri dilakukan setelah Presiden Jokowi mencabut usulannya yang mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Pelantikan Badrodin Haiti dilakukan hanya sehari setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui pengangkatan dirinya sebagai Kapolri. Bahkan dalam uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III secara aklamasi menyetujui pengangkatan Badrodin.
Usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Badrodin mengungkapkan akan melanjutkan proses hukum seluruh kasus yang ditangani Polri, termasuk kasus hukum yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif.