Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Diminta Transparan Soal Anggaran

Pemerintah daerah dinilai perlu menyusun SOP terkait transparasi anggaran sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, BOGOR--Pemerintah daerah dinilai perlu menyusun SOP terkait transparasi anggaran sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Ardan Adiperdana mengungkapkan penyusunan SOP itu untuk mengetahui informasi mana terkait anggaran yang terbuka dan mana yang tertutup.

Ardan mengatakan, terkait soal transparansi, open budget index Indonesia tahun 2012 telah mencapai 62. Pencapaian itu merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah, karena di tahun 2006-2010, angka indeks baru berkisar pada 42 sampai 54, katanya di Bogor seperti dalam siaran resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (16/4/2015).

Menurutnya, Indonesia kini berada di urutan ke-20. Posisi itu berada di bawah Spanyol dengan indeks 63 dan diatas Portugal dengan indeks yang sama 62.

Lebih lanjut Ardan memaparkan tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan pemda yang bersih dari KKN. Menurutnya, dalam pencegahan korupsi, peran BPKP berbeda dengan BPK, karena BPKP lebih fokus pada upaya preventif.

Ardan mengungkapkan, sasaran dan ruang lingkup Korsupgah pada 2012 mencakup Perencanaan dan Pelaksanaan APBD & Pelayanan Publik di 33 Provinsi dan 32 Kota. Kemudian pada 2013 menyentuh APBD Perubahan & National Interest (Pendapatan, Pertambangan, Ketahanan Pangan di 33 Provinsi, 2 Kota dan 10 Kabupaten.

Adapun, cakupan pada 2014 yakni Verifikasi Tindak Lanjut, APBD Pro Rakyat dan National Interest (Pendapatan, Pertambangan, Ketahanan Pangan) di 33 Provonsi, 32 Kota dan 66 Kabupaten. Sedangkan tahun 2015 mencakup Verifikasi Tindak Lanjut APBD, Hibah dan Bansos, PBJ dan National Interest Bidang Pendapatan di 33 Provinsi, 98 Kab/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper