Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memprotes Arab Saudi atas eksekusi hukuman mati seorang TKI bernama Siti Zaenab. Pasalnya pelaksanaan hukuman mati itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah RI.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (14/4/2015).
Siti Zaenab adalah buruh migran di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah pada 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh (dewasa secara biologis).
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, putra bungsu korban menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.
Pemerintah menyatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk membebaskan Siti dari vonis hukuman pancung antara lain dengan pendekatan kepada pemerintah maupun ahli waris korban. Langkah hukum yang dilakukan yakni dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk mendampingi Siti dalam setiap persidangan.
Langkah diplomatik juga ditempuh. Tiga Presiden RI, yakni almarhum Abdurrahman Wahid, SBY, dan Joko Widodo mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar memberikan pengampuan.
Menlu RI juga menyampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada pertemuan pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.
Upaya-upaya informal juga dilakukan seperti pendekatan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban. Bahkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR600.000 (sekitar Rp2 Miliar) juga pernah ditawarkan.
Namun, upaya tersebut gagal menyelamatkan Siti dari hukuman pancung. Dia dihukum mati pada hari ini di Madinah, pukul 10.00 waktu setempat. (Baca juga: TKI Sudah Dipenggal Mati di Arab Saudi, Pemerintah RI Baru Protes)