Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Jangan Operasi Tangkap Tangan, Menguras Tenaga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk tidak lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang biasa dilakukan tim penyidik KPK. Pasalnya menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, OTT yang seringkali dilakukan KPK, banyak menguras tenaga untuk saat ini.
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /antara
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk tidak lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang biasa dilakukan tim penyidik KPK. Pasalnya menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, OTT yang seringkali dilakukan KPK, banyak menguras tenaga untuk saat ini.

"Saya kira OTT itu sudahlah, jangan lagi ada. Sebab banyak menguras tenaga," tutur Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/4).

Zulkarnain menambahkan, saat ini KPK memiliki 36 perkara yang menjadi prioritas pimpinan dan harus segera diselesaikan, sebelum masa ‎aktif pimpinan KPK jilid III berakhir yaitu pada bulan Desember 2015 nanti.

Sehingga dengan demikian menurut Zulkarnain‎, pimpinan KPK periode berikutnya yaitu jilid IV tidak lagi memiliki beban perkara tindak pidana korupsi yang diwariskan pimpinan KPK jilid III.

"Kita kan hanya tinggal 6 bulan lagi dan harus selesaikan 36 kasus yang masih ada saat ini untuk jilid 4 tidak terbebani," ‎tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper