Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Siap Bela Mantan Bupati Indramayu, Tersangka Kasus Korupsi Listrik 10.000 MW

Wakil Presiden Jusuf Kalla siap membela Iriyanto MS Syaifuddin alias Yance, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, yang terjerat kasus korupsi dalam proyek pembangkit listrik 10.000 Megawatt.
Jusuf Kalla/jusufkalla.info
Jusuf Kalla/jusufkalla.info

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla siap membela Iriyanto MS Syaifuddin alias Yance, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, yang terjerat kasus korupsi dalam proyek pembangkit listrik 10.000 Megawatt.

Kalla bersedia menghadiri persidangan Yance di Bandung pada Senin (13/4/2015) mendatang. Dia akan menjadi saksi meringankan bagi Yance atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar (ha) untuk percepatan pembangunan PLTU I di Desa Sumuradem, Indramayu.

Menurut dia, pembebasan lahan yang dilakukan Yance justru berlangsung cepat dan pembangunan proyek berjalan tepat waktu sehingga menguntungkan negara.

"Pembebasan lahan di Indramayu termasuk salah satu yang tercepat. Perintah saya waktu itu untuk cepat, hanya cara itu bisa membangun listrik dengan cepat,"katanya di Istana Wakil Presiden, Jumat(10/4/2015).

Ketika menjadi wakil presiden pada periode 2005-2009, Kalla mendorong dan memimpin pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik 10.000 Mw.

Hal itu juga dikukuhkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2006, tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan PLTU.

Dalam Perpres tersebut sesuai pasal 2 ayat (3) disebutkan, semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.

"Karena dia dianggap bersalah dalam pembebasan lahan, dan itu keputusan Perpres. Maka tentu saya harus memberi kesaksian bahwa itu peraturan pemerintah,"jelas Kalla.

Pemilik bisnis Grup Kalla itu juga mengungkapkan nilai investasi pengadaan lahan yang digelontorkan pemerintah hanya 0,3% dari total nilai proyek, yakni Rp43 miliar dari biaya pembangunan pembangkit listrik yang mencapai Rp10 triliun.

"Bahwa ada masalahnya tentu itu urusan pengadilan, itu justru dengan kecepatan dia itu sangat menguntungkan,"pungkasnya.

Yance menjadi tersangka sejak 2010, tetapi  bertahun-tahun masih bebas berkeliaran hingga akhirnya ditahan pada 2014.

Dia diduga telah melakukan  penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada  2004.

Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp 22.000  per meter persegi tersebut di-mark up hingga menjadi Rp 42.000  per meter persegi. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 42 milyar.

Yance dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper