Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM berencana memperluas kerjasama sosialisasi pemberantasan barang palsu ke sejumlah peritel dan factory outlet.
Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli mengatakan langkah tersebut diambil karena kedua tempat ini juga menjadi tempat yang sering dikunjungi konsumen, selain pusat perbelanjaan besar seperti mal.
"Jadi kami tidak hanya berbicara dengan mal besar, tetapi juga toko ritel seperti minimarket. Ke depan kami akan kerja sama dengan Alfamart dan Indomaret," ungkapnya, Kamis (9/4).
Nantinya, jelas Ramli, di setiap toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret ditempel stiker bebas barang palsu. Dengan demikian dipastikan bahwa petugas tidak akan memeriksa lagi karena minimarket sudah bekerja sama dalam memberantas barang palsu.
Saat ini, DJHKI bersama Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MIAP) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) sedang menggelar program penghargaan yakni Indonesia Clean Mall Award (ICMA) 2015.
Ramli menjelaskan, program ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang baik kepada pelaku bisnis dan konsumen. Dalam hal ini pengelola Mal secara aktif mengedukasi konsumen untuk membeli produk asli.